Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Desember 2024, hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024.
Lantas, apakah hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan menyebut bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).
Surat Edaran yang diteken oleh Yassierli tertanggal 6 Desember 2024 itu menuturkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh. Itu artinya, hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga
Kendati begitu, hak cuti tahunan tidak berkurang bagi karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama. Selain itu, karyawan yang bekerja pada saat cuti bersama tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
Lebih lanjut, pemerintah dalam surat edaran itu menyebut bahwa karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan para karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.
Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.
Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Lebih lanjut, Yassierli dalam surat edarannya menyebut, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dalam hal ini, karyawan yang bekerja pada saat libur nasional berhak mendapat upah kerja lembur. “Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” pungkasnya.