Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja saat Nataru

Kemenaker mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut ketentuannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur untuk karyawan yang bekerja pada saat hari libur nasional atau libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Minggu (15/12/2024).

Yassierli dalam beleid itu menuturkan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.

Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.

Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Selain itu, Yassierli menyebut bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawan dalam keadaan tertentu berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

“Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper