Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 pada 6 Desember 2024.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang mulai 20 Desember 2024.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat yang sebagian besar akan berlibur dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," kata Plt. Dirjen Yani dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Dia menyatakan melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
Baca Juga
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 - Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Dimulai kembali pembatasan pada Kamis, 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.
Beberapa ruas tol yang dibatasi adalah Lampung dan Sumatera Selatan yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang. Kemudian Jakarta - Banten yaitu Jakarta - Tangerang- Merak.
Selanjutnya daerah Jakarta yaitu jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Dalam Kota Jakarta Jakarta dan Jawa Barat yaitu ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan Jakarta - Cikampek.
Di Jawa Barat yaitu tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan, Cileunyi - Cimalaka, Cimalaka - Dawuan dan Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
Jawa Tengah yaitu tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Krapyak - Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh - Srondol, (Semarang), Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang), Semarang - Solo - Ngawi, Semarang - Demak, Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten, Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).
Jawa Timur yaitu tol Surabaya - Gempol, Surabaya - Gresik, Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).