Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan ODOL Awal 2023, Apindo Beri Dukungan, Tapi...

Apindo kembali meminta subsidi dan keringanan fiskal untuk penerapan Zero ODOL di awal 2023 mendatang.
Larangan ODOL Awal 2023, Apindo Beri Dukungan, Tapi.... Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Larangan ODOL Awal 2023, Apindo Beri Dukungan, Tapi.... Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan prioritas pemerintah dalam pemberian subsidi untuk kendaraan listrik. Sementara itu, tidak ada insentif untuk penerapan Zero ODOL (over dimension over loading) di awal tahun 2023. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, terkait prioritas memang keputusan berada di tangan pemerintah sebagai pengelola keuangan dan regulasi. 

Namun, mengingat penerapan Zero ODOL yang tinggal menghitung hari, Apindo kembali menegaskan kebutuhan investasi yang besar akan hal tersebut. Maka, pemerintah perlu mengerluarkan insentif berupa keringanan fiskal dan subsidi agar investasi lebih terjangkau.

"Penerapan Zero ODOL besok Januari 2023, kalau motor listrik mungkin masih bisa, tapi kalu mobil listrik kan masih memerlukan infrastruktur juga, tidak bisa langsung. Sekarang, pemerintah di mana prioritasnya?" kata Hariyadi kepada wartawan di Kantor Apindo, Rabu (21/12/2022). 

Selain insentif, penerapan Zero ODOL juga perlu dilakukan bertahap karena dapat berakibat langsung pada kenaikan biaya logistik yang memicu inflasi.  

Apalgi, jika proses transisi mengganti kendaraan angkut ODOL pun tergesa-gesa, hal ini akan berdampak kegaduhan antar usaha, dari sisi pemilik barang maupun transporter. 

"Kami mendukung sepenuhnya Zero ODOL, jangan salah. Tapi kalau tidak dipersiapkan, itu nanti menimbulkan biaya logistik yang tinggi dan akhirnya kenanya ke inflasi," jelasnya. 

Adapun, insentif dari segi keringan fiskal artinya mencakup diskon pajak impor, dan pajak lainnya yang perlu dipangkas untuk mengejar penggantian kendaraan. Sementaram dari sisi subsidi berupa bantuan dari pemerintah kepada sektor angkutan.

"Apakah itu berupa subsidi keringanan dana untuk uang muka [misalnya] pembelian kendaraan angkut, atau subsidi bunga, bunga nya di subsidi oleh pemerintah," tambahnya. 

Lebih lanjut, Hariyadi menerangkan jika mobil dan motor listrik dapat dikucurkan subsidi, seharusnya penerapan Zero ODOL pun mendapatkan prioritas dengan diberikan insentif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper