Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baca! Ini Produk yang Boleh Diangkut Pakai Truk ODOL pada 2023

Kemenhub masih memberikan toleransi bagi truk ODOL yang mengangkut produk tertentu pada tahun depan.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan bahwa penerapan kebijakan larangan truk ODOL akan dilakukan secara bertahap pada 2023. Selama masa transisi, sejumlah angkutan barang yang melebihi aturan muatan akan diberikan toleransi untuk sementara waktu. Apa saja?

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan toleransi itu diberikan berdasarkan produk maupun komoditas yang diangkut. Produk atau komoditas yang diberikan toleransi itu bersifat penting untuk perekonomian nasional.

"Kami berikan toleransi misalnya untuk [kendaraan pengangkut] sembako, barang-barang esensial, CPO, barang-barang penting lainnya, seperti pupuk dan lain sebagainya. Itu tidak kami larang [truk ODOL] serentak, ada tahapan-tahapannya supaya ekonomi kita juga terjaga," ujarnya pada suatu webinar, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan peta jalan (roadmap) yang dirancang Kemenhub, pelarangan truk sarat muatan akan dilakukan secara bertahap yakni pada Januari-April 2023 dan Mei 2023 hingga seterusnya.

Pada tahapan pelaksanaan Januari-April 2023, Kemenhub akan melakukan pemantapan penerapan kebijakan dengan sosialisasi dan edukasi final, optimalisasi kinerja jembatan timbang, optimalisasi uji KIR, dan pelaksanaan penegakan hukum.

Artinya, dalam tahapan pelaksanaan ini penegakan hukum sudah dilakukan dengan peringatan dan tilang. Kemudian, pada Mei 2023 dan seterusnya, penegakan hukum akan dilakukan di seluruh aspek dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cucu menekankan bahwa aspek keselamatan juga menjadi aspek penting yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Apalagi, Kemenhub menargetkan penurunan jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 65 persen pada 2040.  

"Kami juga harus menjaga kepentingan masyarakat yakni menekan jumlah korban jiwa akibat ODOL. Satu nyawa tidak bisa disetarakan dengan uang," tuturnya.

Tidak hanya soal kecelakaan, pelarangan truk sarat muatan juga mempertimbangkan dampaknya pada kerusakan jalan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat bahwa keuangan negara bisa hemat Rp7,45 miliar per 10 tahun berkat efisiensi biaya pemeliharaan jalan, apabila tidak dilalui oleh kendaraan sarat dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Berdasarkan analisis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, biaya investasi penyelenggaraan jalan bisa dihemat hingga Rp7,45 miliar per 10 tahun apabila kondisi jalan ideal, atau tidak dilalui oleh angkutan barang dengan ukuran dan muatan berlebih.

"Ketika dalam kondisi [jalan dilewati oleh truk] ODOL, ini akan sangat berpengaruh [pada biaya investasi jalan]," ujar Kepala Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Neni Kusnianti, pada Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat 2022, dikutip dari siaran langsung YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Selasa (22/11/2022).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper