Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan komponen harga yang diatur pemerintah (administered prices) memberikan andil terbesar terhadap inflasi pada September 2022.
Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan, inflasi komponen harga yang diatur pemerintah tercatat sebesar 13,24 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan memberikan andil sebesar 2,35 persen terhadap inflasi.
Dia mengatakan, pemicu inflasi komponen harga yang diatur pemerintah pada September 2022 disebabkan adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pada awal September lalu.
“Ini mudah dipahami karena September ada penyesuaian oleh pemerintah terkait harga bbm, langsung dampaknya,” kata Margo dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Adapun pemicu kenaikan tersebut diantaranya karena kenaikan harga komoditas bensin dengan memberikan andil sebesar 1,13 persen dan solar 0,04 persen.
Dampak dari kenaikan BBM juga memberikan tekanan terhadap tarif angkutan, dimana tarif angkutan dalam kota memberikan andil sebesar 0,10 persen, tarif angkutan antar kota 0,03 persen, angkutan udara 0,39 persen, tarif kendaraan roda 2 online 0,03 persen, bahan bakar rumah tangga 0,30 persen, dan tari kendaraan roda 4 online 0,02 persen.
Baca Juga
Disamping komponen harga yang diatur pemerintah, komponen inti juga mencatatkan inflasi, sebesar 3,21 persen yoy, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,04 persen. Adapun komponen inti memberikan kontribusi sebesar 2,11 persen terhadap inflasi.
Di sisi lain, komponen harga bergejolak (volatile food) mencatatkan inflasi sebesar 9,02 persen dan memberikan andil sebesar 1,49 persen terhadap inflasi September 2022.