Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui kebijakan baru dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022 akan memberikan perlakuan khusus untuk pembangunan bangunan vertikal di kawasan transit transportasi massal.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang disosialisasikan pada Rabu, (21/9/2022) kemarin.
Dalam Pergub tersebut dikatakan bahwa semakin dekat hunian vertikal dengan area transit transportasi maka bangunannya diizinkan lebih tinggi dari bangunan lain.
"Jadi nantinya ketika sebuah kawasan itu di sekitar stasiun, maka radius 800 meter dari kawasan itu bangunannya bisa menjadi bangunan yang tinggi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari Youtube Pemprov DKI, Kamis (22/9/2022).
Hal ini perlu dilakukan agar mendorong kebutuhan penduduk yang awalnya bermukim di tempat jauh sehingga bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, terjangkau, dan aksesibilitas yang mudah di dalam kota.
"Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan 1,5 jam - 2 jam dari luar masuk ke dalam kota. Lalu, tidak perlu membeli kendaraan pribadi, karena dia tinggal di tempat yang bisa dijangkau pakai kendaraan umum," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Anies memproyeksi perizinan bangunan tinggi di kawasan TOD akan memberikan efek signifikan pada harga. Misalnya, tanah 1 hektar yang awalnya hanya bisa dibangun untuk gedung 10 lantai, namun jika 1 hektar dapat dipakai untuk gedung 20 lantai harga setiap unit akan lebih efisien.
Menurut Anies, perizinan sebelumnya yang tidak memperbolehkan gedung tinggi pada luas tanah tertentu menjadi faktor harga sewa bangunan per unit yang mahal. Tak heran jika masyarakat lebih mencari hunian di wilayah satelit Jakarta.
Selain diperbolehkannya pembangunan gedung tinggi, Jakarta kini tengah gencar mengoperasikan layanan transportasi umum yang dicanangkan akan berjalan 24 jam. Nantinya, kondisi tersebut dapat lebih menguntungkan bagi penghuni di kawasan TOD.
"Ke mana saja bisa kapan saja pakai kendaraan umum. That's the future of Jakarta dan ini yang kita siapkan sekarang," tegasnya.
Rincian Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di kawasan TOD Jakarta
Adapun KLB mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Koefisien Tapak Basement (KTB) berdasarkan RDTR 2022 di area transit transportasi massal.
- Pada radius sampai dengan 800 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 11, KDH 20, KTB 60 persen.
- Pada radius lebih dari 800 meter sampai dengan 1.200 meter dari titik transit diberikan KDB 55 persen, KLB 7, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara diberikan KDB 55 persen, KLB 6, KDH 20, KTB 60 persen.
- Di luar radius 1.200 meter dari titik transit untuk rumah susun komersial dan rumah susun umum milik diberikan KDB 55 persen, KLB 4,5, KDH 20, KTB 60 persen.