Bisnis.com, JAKARTA — Untuk memperbaiki iklim investasi dan mempercepat program pembangunan, pemerintah berencana mempermudah penerbitan rencana detail tata ruang dengan mendobrak ketetapan yang berlaku sebelumnya melalui UU Omnibus Law.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa pihaknya telah memberi masukan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengenai poin-poin yang berkaitan dengan penerbitan rencana detail tata ruang (RDTR) yang perlu dimasukkan dalam RUU Omnibus Law.
Dia mengungkapkan bahwa salah satu masukan yang disampaikan ialah perlunya dilakukan perubahan format yang memperbolehkan penerbitan RDTR melalui peraturan kepala daerah. Ketentuan yang berlaku sebelumnya RDTR ditetapkan melalui peraturan daerah (perda)
“Benar [ada masukan tersebut], tetapi masukan terakhir kami kepada Tim Perizinan di Kementerian Ekonomi adalah prosesnya tetap melalui DPRD. Namun, diberi batas waktu 2 bulan [terhitung sejak terbitnya persetujuan substantif dari Kementerian ATR],” ujar Himawan kepada Bisnis, pada akhir pekan lalu.
Lebih lanjut, Himawan menyatakan bahwa jika proses yang bergulir mencapai lebih dari 2 bulan dan RDTR belum juga ditetapkan, RDTR diusulkan agar dapat ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali).
Meskipun demikian, dia mengungkapkan bahwa seluruh pihak terkait masih melakukan pembahasan mendalam mengenai batas waktu yang akan ditetapkan. Hal itu dilakukan karena masih belum ada kesepakatan dari seluruh pihak mengenai ketentuan batas waktunya.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan bahwa rencana penerbitan RDTR telah dimasukkan menjadi salah satu poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Menurutnya, pertimbangan pemerintah untuk mengubah ketetapan tersebut ialah untuk mempercepat penerbitan RDTR di seluruh daerah di Indonesia.
Hal itu dianggap perlu dilakukan karena hingga saat ini Indonesia baru memiliki 57 RDTR yang telah berkekuatan hukum.