Bisnis.com, JAKARTA - Buat Anda penumpang setia ojek online, bersiap-siap dengan rencana perubahan tarif ojol yang baru.
Rencananya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online besok, Senin (29/8/2022).
Baca Juga
Nantinya, dikutip Bisnis, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut perbedaan tarif baru dan lama ojol di setiap zona:
Tarif Baru
Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal : Rp 9.250 - Rp 11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 - Rp 13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 - Rp 13.000
Tarif Lama
Tarif Ojol Zona I
- Biaya batas bawah: Rp1.850/km
- Biaya batas atas: Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal 4 km pertama Rp7.000-Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II
- Biaya tarif batas bawah: Rp 2.250/km
- Biaya tarif batas atas: Rp2.650/km
- Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 - 10.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya tarif batas bawah: Rp 2.100/km
- Biaya tarif batas atas: Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimum 4 km pertama Rp7.000 - Rp10.000