Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kemenhub Buka Ruang Perubahan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan membuka ruang perubahan biaya jasa atau tarif ojek online setelah terjadi tarik-menarik kepentingan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring.
Ilustrasi - Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi - Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membuka ruang perubahan biaya jasa atau tarif ojek online setelah terjadi tarik-menarik kepentingan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring.


Keputusan untuk mengubah atau mempertahankan kebijakan yang baru seumur jagung itu akan ditetapkan setelah Kemenhub rampung menggelar survei. 


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, survei akan dilakukan oleh lembaga independen menyangkut kepatuhan aplikator terhadap tarif ojek online yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 dan persepsi konsumen terhadap ketentuan itu.


"Survei bekerja 10 hari sejak besok sehingga pada 17 atau 18 Mei sudah ada hasilnya," katanya, Senin (6/5/2019).


Namun, untuk memastikan kebenaran hasil survei lembaga independen, Balitbang akan menyelenggarakan survei ulang yang diharapkan selesai 20 Mei. "Sehingga, tanggal 23 atau 24 Mei, kami sudah bisa putuskan [tarif berubah atau tetap]," kata Budi.


Dia mengatakan, pihak Go-Jek, salah satu aplikator ojek online, memang mengeluhkan penurunan pemesanan (order) sejak berlaku tarif baru mulai 1 Mei. Go-Jek bahkan sempat menurunkan tarifnya di bawah aturan Kemenhub pada Sabtu (4/5/2019) malam. 


Menanggapi aksi sepihak ini, pengemudi ojek online Go-Jek yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) sempat berencana menggelar aksi mogok (off-bid) hari ini. 


Rencana off-bid itu direspons Go-Jek dengan mengembalikan tarif sesuai KP 348. Menurut Dirjen Budi, Go-Jek sudah kembali pada aturan Kemenhub mulai Minggu (5/5/2019) malam.


Dia memahami bisnis ojek daring menyangkut banyak orang sehingga keberlanjutan harus dipertimbangkan. "Dua profesi ini [pengemudi ojek online dan aplikator] harus dilanjutkan." 


Seperti diketahui, Menhub Budi Karya Sumadi menetapkan tarif baru ojek online mulai 1 Mei.


Tarif batas bawah untuk Zona I (Sumatra, Jawa, Bali) Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per km.

Sementara itu, tarif batas bawah untuk Zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. 

Dengan demikian, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk Zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama berkisar Rp7.000--Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di Zona III antara Rp2.625--Rp3.250.


Tarif untuk sementara hanya berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper