Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Tiket Pesawat Mahal Gara-Gara Harga Avtur

Kemenhub menerbitkan biaya tambahan untuk tiket pesawat sebagai antisipasi harga avtur.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemahaman dari masyarakat terkait dengan isu harga tiket pesawat mahal sebagai dampak penaikan harga avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemerintah telah menerbitkan KM No. 68/2022 mengenai adanya penyesuaian biaya fuel surcharge.

"Penyesuaian tersebut, perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya penaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak kepada operasi maskapai," ujarnya, Senin (6/6/2022).

Adita menyebutkan bahwa biaya bahan bakar avtur mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total biaya operasi. Dengan kondisi tersebut, harga avtur berdampak signifikan kepada beban biaya operasi maskapai.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub, penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA dapat dilakukan oleh maskapai apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar yang dapat memengaruhi peningkatan biaya operasi hingga 10 persen.

“Ini memang cukup memberatkan dan maskapai harus melakukan strategi agar bisa melakukan berbagai penyeimbangan terhadap biaya operasi yang dilakukan,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian tarif pesawat juga harus dilakukan guna memberikan pelayanan memadai kepada masyarakat. Adita pun mengharapkan agar masyarakat juga dapat memahami kondisi yang tengah dialami oleh maskapai.

Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge menang disepakati bersama dengan maskapai mencapai maksimal 20 persen dari TBA untuk pesawat propeller dan 10 persen untuk pesawat jet. Kebijakan penyesuaian tersebut juga bersifat opsional dan bukan mandatory.

Pemerintah, lanjut Adita, juga melakukan pengawasan dan penindakan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper