Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub memberikan respons terkait dengan harga tiket pesawat mahal.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan respons terkait dengan harga tiket pesawat rute domestik dan internasional yang mahal.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tiket pesawat mahal tidak terjadi pada rute domestik melainkan hingga rute internasional. Pemerintah menetapkan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan hanya untuk penerbangan rute domestik.

Sementara itu, lanjutnya, khusus harga tiket internasional disesuikan dengan mekanisme persaingan pasar. Kemenhub juga tidak berwenang mengatur TBA dan TBB di rute internasional.

“Kembali lagi, yang diatur oleh TBA dan TBB rute domestik kelas ekonomi berjadwal. Untuk internasional tidak diatur. Selain itu fuel surcharge hanya untuk rute domestik,” katanya, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno, tarif tiket penerbangan ke luar negeri yang mahal tidak hanya terjadi untuk rute ke Singapura. Dia menyebut tarif tiket penerbangan ke Jepang dan Korea Selatan juga mahal.

"Tiket [penerbangan] ke Jepang dan Korea juga mahal," katanya.

Menurut dia, seiring dengan mobilitas yang membaik, maka masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bepergian. Namun, dengan tarif tiket yang tengah melonjak, maka masyarakat mensiasati dengan memesan tiket sejak jauh hari, memanfaatkan pesawat low cost carrier (LCC), atau mengganti destinasi.

"Misalnya bujet ke Singapura tinggi, ganti ke Malaysia atau Thailand yang cost-nya relatif lebih rendah. Atau bujet ke Jepang dan Korea Rp15 juta akhirnya ganti ke Turki Rp14 juta," jelasnya.

Senada, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Alvin Lie mencontohkan, saat ini tarif penerbangan ke Singapura menggunakan Singapore Airlines naik hingga menjadi Rp6 juta untuk sekali jalan. Sementara itu, tarif pulang-pergi (PP) tembus hingga Rp12,2 juta.

Menurut Alvin, kenaikan tersebut tidak terlepas dari kenaikan harga avtur. Kenaikan harga bahan bakar pesawat itu mendorong adanya fuel surcharge. Namun, dia menyebut kenaikan tarif hanya terjadi bagi penerbangan mancanegara saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper