Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Diminta Pengusaha Dalam Revisi UU Cipta Kerja

Bukan hanya buruh/pekerja yang minta perbaikan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pengusaha pun meminta pembuat regulasi untuk menyempurnakan UU tersebut.
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Bukan hanya buruh/pekerja yang minta perbaikan dalam Undang-undang Cipta Kerja, pengusaha pun meminta pembuat regulasi untuk menyempurnakan UU tersebut.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan menyambut baik revisi UU Cipta Kerja, namun akan lebih baik lagi jika adanya penyempurnaan terkait sistem Online Single Submission (OSS).

“OSS harus disempurnakan, menyangkut sistem untuk online nya, payung hukumnya gimana, tentu pasti akan banyak yang menjadi catatan yang akan diperbaiki. Mudah-mudahan gak mengganggu pembentukan usaha,” ujar Hariyadi saat ditemui Bisnis di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Pada dasarnya OSS atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik harusnya memudahkan dalam mengurus izin usaha sehingga perizinan dilakukan sekaligus atau tidak satu persatu. Kenyataannya, kata Hariyadi, sistem tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu dari sisi ketenagakerjaan, bagi Hariyadi aturan yang ada saat ini sudah baik dan tidak perlu diubah. Pasalnya, bila dikembalikan ke aturan sebelumnya akan menjadi tidak kondusif dari segi pengupahan dan penyerapan.

“Kalau tenaga kerja sudah bagus, jalan aja begitu. Kalau balik lagi ke dulu lagi makin kecil lagi [penyerapannya], adanya UU Ketenagakerjaan pada 2003 kan terbukti mempersempit penyerapan tenaga kerja,” lanjut Hariyadi.

Hariyadi melihat apa pun yang terjadi semua peraturan harus diimplementasikan terlebih dahulu untuk melihat kekurangannya, mengingat cakupan yang cukup luas dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya DPR telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) undang-undang dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, Selasa (24/5/2022).

Sahnya UU PPP menjadi undang-undang menandakan saat ini dalam melaksanakan revisi UU Cipta Kerja sudah ada landasan hukum dalam menyempurnakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU No. 11/2022 tersebut sempat terhambat karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa aturan tersebut inkonstitusional bersyarat.

Wakil Ketua Umum bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz berharap UU PPP tersebut mampu memberikan jaminan kepastian dalam perubahan regulasi sehingga dapat menghadirkan regulasi yang baik secara formil dan materinya.

Revisi tersebut juga bertujuan  untuk menyesuaikan UU Cipta Kerja dengan UU PPP. Selain itu secara prosedural RUU PPP diperlukan untuk merespon kondisi sosial politik saat ini yang dinamis.

Dalam UU tersebut hal paling mendasar adalah belum adanya aturan mengenai pembentukan UU melalui metode omnibus law.

“Maka dengan adanya revisi tersebut memungkinkan untuk memasukkan aturan metode omnibus law. Revisi UU tersebut merupakan hal yang baik dan wajar selagi tidak disalahgunakan oleh pembuat UU dengan adanya pasal-pasal titipan,” ungkap Adi, Selasa (31/5/2022).

Kadin sendiri melihat dua hal yang harus dipertahankan dalam revisi UU Cipta Kerja. Pertama, materi-materi yang terkait dengan Undang -Undang Nomor 13 tahun 2003 seperti PHK dan Alih daya harus dipertahankan sinkron dengan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Kedua, soal pengupahan juga harus dipertahankan karena PPnya sudah dikeluarkan,” ujar Adi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper