Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengungkapkan sektor industri keuangan akan masuk ke dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan upaya itu dilakukan guna memperkuat konsolidasi data perizinan dan mendorong transparansi investasi nasional.
“Selama ini industri keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, datanya belum pernah masuk dalam sistem OSS dan belum pernah tercatat dalam realisasi investasi. Ini menjadi perhatian kami,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perizinan, Kamis (3/7/2025).
Todotua menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong integrasi sektor keuangan ke dalam OSS.
Langkah ini, sambungnya, penting untuk mendorong konsolidasi data yang lebih menyeluruh terkait perizinan usaha di Indonesia.
"Saya kemarin bertemu dengan Ketua OJK, dan beliau merespons positif. Mudah-mudahan dalam 1—2 minggu ke depan kita sudah bisa menyepakati mekanisme integrasi industri keuangan dalam OSS, bukan hanya sebagai pemantau, tapi juga dalam proses perizinannya,” katanya.
Baca Juga
Menurut Todotua, integrasi ini penting untuk menciptakan keselarasan antara data investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dia menegaskan, jangan sampai realisasi investasi yang tercatat tinggi tidak berdampak pada pergerakan ekonomi karena masih ada sektor-sektor yang belum terintegrasi.
Dalam jangka panjang, masuknya industri keuangan ke dalam OSS diyakini akan meningkatkan efisiensi proses perizinan di sektor keuangan, memperkuat transparansi, serta mempermudah investor dalam mengakses layanan perizinan.
“OSS ke depan akan menjadi platform konsolidasi, bukan hanya untuk pelayanan perizinan, tapi juga untuk analisa dan perumusan kebijakan strategis investasi,” tegasnya.
Integrasi ini juga menjadi bagian dari reformasi perizinan yang tengah digencarkan BKPM melalui revisi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Pemerintah menargetkan OSS dapat menjadi sistem perizinan yang terintegrasi lintas sektor.
Nantinya, tiga aturan itu akan direvisi ke dalam satu aturan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Todotua pun meminta masukan dari para pemegang kepentingan terkait rancangan beleid baru tersebut.
“Ini akan menjadi energi baru untuk mendorong terciptanya regulasi yang progresif, berpihak kepada kepentingan nasional, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” pungkas Todotua.