Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPP Cipta Kerja Disahkan, Pengusaha Berharap Hal Ini

Kadin menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker belum menyentuh aspek materiil dari UU Ciptaker.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta - Humas Setkab/Agung
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta - Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berharap dengan disahkannya Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) aspek formal Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat memperoleh penguatan. Sebab, Kadin menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker belum menyentuh aspek materiil dari UU Ciptaker.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe meminta agar pemerintah mensosialisasikan ulang Undang-undang Ciptaker agar semua stakeholder memahami dan dapat memberikan positif terhadap UU Ciptaker.

“Dengan begitu, pada saat UU Ciptaker kemudian disahkan menjadi undang-undang, maka pengujian uji material menjadi jauh lebih berkurang,” ujar Juan kepada Bisnis, Senin (30/5/2022).

Dikatakannya, revisi UU PPP pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka mengantisipasi berbagai perkembangan dalam proses pembuatan hukum.

Sebagai negara hukum, kata dia, tentunya pembuatan hukum merupakan mekanisme penting dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah, sehingga menjadi lebih jelas, tegas, terukur, dan akuntabel.

“UU Ciptaker memuat berbagai terobosan yang perlu dilakukan, dalam rangka mengurangi secara cepat dan masif tingkat pengangguran, dan bagi dunia usaha hal tersebut adalah sebuah keniscayaan,” imbuhnya.

Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) di sahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, di gedung DPR Senayan, Selasa (24/5/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ad Interim saat membacakan penjelasan pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini.

Ia menambahkan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang menggunakan metode omnibus sebagai landasan dalam penyusunan kebijakan guna merespon kebutuhan masyarakat secara nasional yang tentu juga dipengaruhi dinamika internasional.

“Perkenankanlah kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota DPR RI, atas berbagai pandangan dan masukan yang konstruktif, serta persetujuannya dalam menyepakati hal-hal yang sangat penting dan strategis dalam RUU Perubahan Kedua Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini,” ucap Menkeu


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper