Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha menyambut baik disahkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022).
Sebagai informasi, RUU PPP akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyatakan pihaknya menyambut baik disahkannya RUU tersebut oleh DPR.
"Kami menyambut baik disahkannya RUU PPP. Sehingga, pemenuhan payung hukum untuk UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja sudah selesai," kata Hariyadi kepada Bisnis, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya, sambung Hariyadi, pemerintah harus memerhatikan implementasi UU Ciptaker agar sesuai dengan tujuan, salah satunya menarik minat investasi ke dalam negeri.
Dengan kata lain, diperlukan adanya pengawasan terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Tidak hanya monitoring, ujarnya, tetapi juga perbaikan langsung terhadap regulasi terkait ketika ditemukan masalah.
"Inisiatif pemerintah harus besar. Feedback dari pengusaha harus diperhatikan. Jangan sampai investor kehilangan selera untuk investasi di Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang (UU).
RUU PPP yang disahkan dalam Rapat Paripurna ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna. Dia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS.
"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," kata Nurdin.
Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kemudian disepakati pemerintah dan DPR RI menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU PPP. Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.