Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Kemendag Bikin Aturan Larangan Ekspor CPO, Cek di Sini

Kemendag merilis aturan soal larangan ekspor CPO, bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng.
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut.

"Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean," bunyi aturan tersebut, Rabu (27/4/2022).

Dalam aturan itu, Kemendag juga akan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kebijakan ini dikecualikan bagi CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat diekspor.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

“Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi beleid yang ditandatangani Mendag Muhammad Lutfi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper