Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan resmi larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis 28 April 2022.
Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.
Melalui Permendag 22/2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya seperti tertera dalam beleid tersebut.
"Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari KPBPB untuk tujuan ke luar daerah pabean," bunyi aturan tersebut, Rabu (27/4/2022).
Dalam aturan itu, Kemendag juga akan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kebijakan ini dikecualikan bagi CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022 tetap dapat diekspor.
Baca Juga
Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
“Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” bunyi beleid yang ditandatangani Mendag Muhammad Lutfi tersebut.