Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengakui bahwa kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan menekan penerimaan negara. Kendati demikian, kebijakan itu harus diambil demi stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan presiden mengenai larangan ekspor minyak goreng, Rabu (27/4/2022) malam. Pernyataan itu disampaikan empat jam menjelang berlakunya larangan ekspor bahan baku minyak goreng, tengah malam nanti.
Jokowi menyebut bahwa terjadi ironi karena sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia justru mengalami kelangkaan minyak goreng. Ketika barang tersedia, harganya melonjak tinggi.
Pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, kebijakan itu diambil meskipun berisiko terhadap penerimaan negara.
“Karena saya tahu, negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tetapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” ujar Jokowi pada Rabu (27/4/2022) malam.
Menurutnya, larangan ekspor akan dicabut ketika pasokan dalam negeri sudah aman. Indikator lainnya yang disampaikan pemerintah adalah jika harga minyak curah telah mencapai Rp14.000 per liter.
Jokowi bahkan sampai meminta kesadaran industri minyak sawit untuk memprioritaskan dulu kebutuhan dalam negeri, dengan memenuhi kebutuhan rakyat. Menurutnya, dengan kapasitas produksi yang ada, semestinya kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi.
“Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri bisa dicukupi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil. Namun, dalam konferensi pers malam ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah turut melarang ekspor crude palm oil (CPO), bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used cooking oil. Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] dan akan diberlakukan malam ini, pukul 00.00 WIB,” ujar Airlangga pada Kamis (27/4/2022) malam.