Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Desak Pemerintah Cabut HET Beras Premium

Ombudsman mendesak pemerintah untuk segera mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras premium imbas temuan beras oplosan.
Sejumlah merek beras premium dijual di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (24/7/2025). - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.
Sejumlah merek beras premium dijual di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (24/7/2025). - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman meminta agar pemerintah untuk segera mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras premium imbas temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah agar segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium. Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengatur HET beras medium.

“HET beras premium cabut, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Menurut Yeka, pemerintah bisa mengevaluasi harga beras jika ke depan komoditas ini mengalami fluktuasi harga. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium.

Dengan demikian, Yeka menuturkan bahwa tidak perlu lagi diberlakukan HET beras premium untuk pelaku usaha swasta.

“Untuk pelaku usaha swasta premiumnya itu dihilangkan. Jadi sudah tidak ada lagi HET premium yang diberlakukan untuk swasta. Jadi HET medium itu hanya berlaku bagi pemerintah saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Yeka juga menyoroti wacana pemerintah yang ingin merumuskan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

Menurut Yeka, jika pemerintah menerapkan satu beras satu harga, maka masyarakat akan kehilangan beras dengan kualitas bermutu baik. Bahkan, menurutnya, Indonesia bisa tertinggal jauh dalam hal perberasan dengan negara lain.

“Dan mohon maaf kalau kita menerbitkan beras 30%:70%, 30% butir patahnya misalnya ya dengan harga sekian, ya kita ketinggalan jauh sama negara lain. Negara lain itu beras itu bahkan paling rendah itu butir patahnya 5%. Kita menjual dengan 30%,” ungkapnya.

Selain itu, Yeka menilai konsumen kelas menengah atas pada akhirnya membeli beras di harga Rp13.900 per kilogram atau lebih rendah dari kemampuan daya belinya.

“Padahal sebetulnya mereka [menengah atas] potensi dan daya belinya tinggi. Oleh karena itu, ombudsman meminta agar HET premium itu justru dihapuskan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, proses perhitungan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler masih bergulir.

“Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Namun, Zulhas tak memberikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kondisi geografis Indonesia.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, transisi dan zonasi harga beras ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha hingga konsumen.

Setelah ada keputusan, pemerintah bakal memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta-merta langsung diterapkan. Namun, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

“Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras],” terangnya.

Arief menyatakan bahwa beras yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

“Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, syarat mutu beras juga disiapkan dengan berbagai kriteria. Meski begitu, derajat sosoh mutlak 95% dan kadar air 14%. “Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro