Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman mengungkap sebanyak 10 dari 23 penggilingan padi kecil menutup usahanya imbas adanya kekhawatiran dalam menjalankan usaha perberasan di Tanah Air. Hal ini menyusul adanya temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, temuan itu ia dapatkan saat Ombudsman melakukan uji petik di Kecamatan Tempuran, Karawang dan sekitarnya.
“Ada 23 penggilingan padi di wilayah itu dan 10 [penggilingan padi] sudah tutup sekarang. Apa penyebab tutupnya? Selain persaingan juga karena kondisi yang sekarang terjadi, ada ketakutan,” ungkap Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Yeka juga menemukan stok beras di penggilingan padi semakin menipis imbas kasus beras oplosan. Kini, stok beras di tingkat penggilingan padi hanya berkisar 5–10%. Padahal, sebelumnya, rata-rata stok beras di penggilingan padi biasanya mencapai 100 ton. Namun, saat ini, stoknya hanya mencapai 5%.
Yeka mengungkap, stok beras yang semakin menipis di tingkat penggilingan padi lantaran mereka takut dalam menjalankan usaha perberasan.
“Kami tanya mengapa seperti ini? Mereka [penggilingan padi] menjawab sama, takut,” bebernya.
Baca Juga
Bahkan kini, Yeka menyebut, para penggilingan padi menjual beras dengan karung polos tanpa mencantumkan label.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar pemerintah segera mengembalikan kondisi perberasan Indonesia menjadi kondusif, mulai dari penggilingan kecil, penggilingan besar, hingga pedagang kecil juga besar. Dengan begitu, beras di tingkat konsumen tersedia dengan harga terjangkau.
“Karena semuanya sama begitu, mengatakan ‘kami takut’. Nah, ini kita negara apa kalau pelaku usaha perberasan seperti ini seperti mereka ini jualan barang haram atau jualan barang yang tidak legal sampai takut. Jadi, pemerintah harus segera membuat rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto pernah mengancam akan menyita penggilingan padi nakal yang mempermainkan harga beras lantaran telah mengganggu hajat hidup orang banyak.
Prabowo mengungkap dirinya mendapatkan laporan bahwa pada 2,5 bulan lalu, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan telah sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) di level Rp6.500 per kilogram.
Prabowo juga mengeklaim telah menertibkan pengusaha penggilingan padi dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, terutama pada Pasal 33.
Terlebih, dia menyatakan penggilingan padi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
“Kalau penggilingan padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara. Ya, saya gunakan sumber hukum ini, saya katakan saya akan sita penggiling-penggiling padi itu,” ujar Prabowo dalam pidato saat meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).
Kepala Negara RI kembali menekankan bahwa dirinya tak segan-segan akan menyita penggilingan padi dan menyerahkannya ke koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. “Saya akan sita dan akan saya serahkan [penggilingan padi] kepada koperasi untuk dijalankan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkap pengusaha penggilingan padi yang nakal juga diisi oleh para pemain besar. Namun, dia tidak merinci daftar pemain besar pengusaha penggilingan padi yang nakal itu.
“Waktu saya dapat laporan, ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal. Yang aneh, penggilingan padi yang besar yang paling nakal,” tutupnya.