Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berubah Lagi! Pemerintah Tetapkan Larangan Ekspor CPO

Pemerintah kembali merevisi aturan larangan ekspor RBD palm olein. Pemerintah ternyata juga memasukkan crude palm oil atau CPO sebagai komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah turut melarang ekspor crude palm oil atau CPO, bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya. Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga dalam konferensi pers kebijakan terkait ekspor CPO, Kamis (27/4/2022) malam. Konferensi pers itu berlangsung singkat, hanya sekitar lima menit dengan penjelasan ringkas dari Airlangga.

Dia menjelaskan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng akan berlaku tengah malam nanti, yakni 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Tetapi, Airlangga menyebut bahwa terdapat larangan ekspor CPO.

“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk seluruh produk, CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil. Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] dan akan diberlakukan malam ini, pukul 00.00 WIB,” ujar Airlangga pada Kamis (27/4/2022) malam.

Dia menjelaskan bahwa larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri. Langkah itu merupakan upaya agar harga minyak goreng curah dapat kembali turun ke Rp14.000 per liter.

“Dan ini akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai di Rp14.000 per liter,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk jenis RBD palm oil. Hal itu, menurutnya, merupakan isu yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas sejumlah menteri, yang dipimpin Airlangga.

"Jadi, kalau menulis bukan pelarangan CPO ya, tetapi hanya bahan baku minyak goreng RBD palm oil," ujar Febri ketika dihubungi Bisnis pada Senin (25/4/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper