Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Beri Izin 37 Kapal Angkut Batu Bara Berlayar, Keran Ekspor Dibuka?

Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021 diizinkan untuk memulai ekspor pada 2022.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberi izin berlayar kepada sebanyak 37 kapal pengangkut ekspor batu bara setelah melewati hasil rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu malam (13/1/2022).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan berdasarkan laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN, stok batu bara dalam sudah dalam kondisi aman.

Melihat kondisi tersebut, Luhut memutuskan 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari 2022 dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan dirilis untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari resiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

"Namun perusahaan-perusahaan batubara yang menyuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.139/2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN pada 2021," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).

Luhut menjelaskan sebanyak 37 kapal yang telah diisi oleh batu bara siap dijalankan akan dirilis dan mulai berlayar

"Jadi kapal yang sudah diisi dengan batu bara hari ini kita rilis, jadi mulai meluncur dan ekspor secara bertahap kita jalankan,” imbuhnya.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut kembali mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan stakeholder, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Adapun berdasarkan laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, dalam rakor pada Rabu (12/1/2022) juga diambil sejumlah keputusan. Utamanya, bagi perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintan.

Perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021 diizinkan untuk memulai ekspor pada 2022.

Bagi perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN tetapi belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO pada 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.139/2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Sementara untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper