Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Over Flag Dilarang, GPEI Dukung Kebijakan Kemenhub

GPEI menilai maraknya praktik over flag (perpindahan bendera kapal) dari kapal kontainer Indonesia lalu disewakan ke luar negeri membuat ongkos angkot domestik ikut naik. 
Truk kontainer bersiap menurunkan kontainer ke dalam kawasan Terminal Peti Kemas dalam kawasan Pelindo II./Bisnis-Anggara Pernando
Truk kontainer bersiap menurunkan kontainer ke dalam kawasan Terminal Peti Kemas dalam kawasan Pelindo II./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang over flag (perpindahan bendera kapal) dari kapal kontainer Indonesia lalu disewakan ke luar negeri.

Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno menjelaskan kondisi tersebut terjadi di Thailand maupun Vietnam untuk digunakan ke China. Menurutnya, kondisi itu ikut memengaruhi kinerja angkutan dalam negeri sehingga ongkos angkot domestik ikut naik. 

"Kalau persoalan kekurangan kapal kontainer domestik itu tidak bisa dicarikan solusinya ini sangat mengganggu kinerja angkutan domestik. Bisa saja dilakukan diskresi asas cabotage ditinjau kembali agar kapal asing bisa melayaninya," ujarnya, Senin (10/1/2021).

GPEI juga menyoroti angkutan batu bara oleh kapal tongkang untuk kebutuhan PLN yang tugbout atau kekuatannya kecil sehingga membahayakan, meskipun biayanya murah. 

"Padahal banyak kapal bendera asing yang memenuhi syarat atau power-nya untuk itu," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan ketersediaan kontainer, dia meminta agar Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar bisa bernegosiasi lebih komprehensif dengan pihak mother vessel ataupun main line operator (MLO).

Permintaan GPEI itu dilatarbelakangi oleh kondisi pelabuhan di luar negeri seperti Pelabuhan Los Angeles dan Long Beach Amerika Serikat yang telah memberlakukan aturan bahwa kontainer kosong (empty) yang masih menumpuk selama 9 hari akan dikenakan biaya tambahan atau surcharges US$100 per box. 

"Jika lebih dari 9 hari dan masih menumpuk maka setelah itu dikenakan surcharges naik lagi hingga US$200 per box. Hal ini dengan asumsi bahwa semua kontainer empty itu harus ditarik teluar. Seharusnya dengan aturan itu tidak terjadi lagi shortage kontainer di dalam negeri," ujar Benny. 

Karena itu, GPEI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dapat bicara dengan mother vessel atau MLO untuk mengimbanginya agar mereka bisa memenuhi kebutuhan kontainer di dalam negeri demi kelancaran ekspor dan impor. 

Die meminta kepada para MLO yang melayani ekspor - impor Indonesia segera menarik peti kemas yang kosong dan menumpuk lama tersebut khususnya kontainer berukuran 20 feet (TEUs) termasuk repo kontainer 40 feet (FEUs).

Sebagaimana diketahui impor Indonesia selama ini di dominasi menggunakan kontainer ukuran 20 feet sedangkan ekspor menggunakan kontainer ukuran 40 feet atau high cube

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper