Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Terbitkan Aturan Turunan Perizinan Elektronik OSS Berbasis Risiko

Aturan baru ini adalah tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor  perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan elektronik.

Aturan tersebut diundangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.12/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi yang menetapkan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Dr. Mugen S. Sartoto menjelaskan aturan tersebut diterbitkan agar pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah (PP) No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Namun tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, dan hanya dibagi kewenangannya pada kementerian teknis hanya melakukan kegiatan pengawasan sehingga menjadi lebih terstruktur dan sistematis, termasuk perizinan di sektor transportasi laut,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan sistem aplikasi sejak tahun 2015 dengan aplikasi INAPORTNET untuk pelayanan di pelabuhan.

Selain itu, sistem perizinan juga sudah dilakukan dengan aplikasi SIMLALA serta aplikasi lainnya yang terus dilakukan pengembangan.

Sebagai gambaran, sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut memiliki pengguna aplikasi diantaranya INAPORTNET terdapat 10.344 user, SIMLALA terdapat 12.347 user dengan user yang enable sebanyak 9.916 user dan user yang disable sebanyak 2.413 user, serta aplikasi SITOLAUT terdapat 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator.

Pihaknya berharap melalui sejumlah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dapat memperoleh masukan dan informasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi Laut dan standar usaha di bidang transportasi laut sehingga para pelaku usaha di sektor transportasi laut dapat melakukan kegiatan berusaha lebih optimal dan kemudahan berusaha dapat tercapai.

Dalam FGD tersebut menghadirkan Narasumber antara lain dari Kementerian Investasi/BKPM dan dari Kementerian Perhubungan yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan yang diwakili Koordinator Penyusunan Peraturan dan Perundangan-undangan serta Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Tarif Angkutan Laut Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper