Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Tata Cara Perizinanan Elektronik Bagi Angkutan Udara di OSS Berbasis Risiko

Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Resiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU.
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Resiko sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan pengembangan sistem tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PM No.35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha di bidang angkutan udara, kami telah mengembangkan sistem yang memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, yaitu aplikasi SIP-TAU," papar Novie dalam siaran pers, Selasa (19/10/2021)

Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Resiko, Novie menuturkan pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU.

Bagi pelaku usaha, Novie juga meminta agar terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KP 223/2021 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

Selanjutnya persyaratan yang telah dimasukkan akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh personil perizinan Direktorat Angkutan Udara secara berjenjang. Apabila hasil analisa dan evaluasi tersebut telah sesuai dengan regulasi, maka akan mendapat hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Lewat aplikasi SIP-TAU waktu penyelesaian perizinan sesuai SLA maksimal 7 hari untuk sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, serta 3 hari untuk angkutan udara bukan niaga. Pengembangan aplikasi SIP-TAU juga digunakan untuk mengurangi inefesiensi pelayanan, meningkatkan akurasi proses verifikasi pemenuhan persyaratan termasuk pembayaran PNBP.

Novie juga menambahkan bahwa pengembangan aplikasi SIP-TAU ini dilakukan dengan menerapkan strategi SIMBIOSIS.

“Kami mengembangkan aplikasi ini dengan menggunakan strategi Simplikasi Bisnis Integrasi Online Single Submission/SIMBIOSIS yang bermakna adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper