Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Industri Pionir, Wajib Pajak Tetap Bisa Peroleh Tax Holiday Asal...

Secara umum, beleid yang mulai berlaku mulai hari ini juga mempertegas 3 kriteria wajib pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak hingga 20 tahun ini.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan wajib pajak (WP) badan yang tak masuk kategori sebagai industri pionir tetap bisa mendapatkan fasilitas tax holiday dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Tentunya WP yang ingin mengajukan permohonan harus memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2020. Beleid merinci sekaligus memperlonggar mekanisme perolehan fasilitas fiskal tersebut.

Sebagai contoh, dalam beleid terdahulu yakni PMK 150/PMK.010/2018, untuk memperoleh fasilitas libur pajak, wajib pajak (WP) perlu menyampaikan bahwa industrinya adalah industri pioner, itupun harus dibahas oleh tim antar kementerian yang terdiri dari BKPM hingga Kementerian Keuangan.

Dalam skema penentuan yang baru, skema pembahasan antar kementerian ini dihapus digantikan dengan pemenuhan persyaratan yang cukup detail mulai dari WP belum mendapatkan fasilitas pengurangan PPh dan berkomitmen untuk merealisasikan investasi maksimal 1 tahun.

Selain itu, persyaratan lain mencakup skor kriteria kuantitatif industri pionir paling sedikit 80 serta menyampaikan surat keterangan fiskal untuk seluruh pemegang sahamnya.

Beleid ini juga menjelaskan bahwa jika semua ketentuan sudah terpenuhi, WP yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan secara daring via online single submission atau OSS dengan mengunggah sejumlah dokumen.

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria Industri pionir. Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri pionir.

Tak seperti ketentuan sebelumnya, yang ditentukan oleh pembahasan antar kementerian, Kepala BKPM memegang otoritas penuh sebagai pihak yang berhak menghitung skor pemenuhan kriteria kuantitatif

Industri Pionir dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

"Jika hasil penilaian Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperoleh skor paling sedikit 80 penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir," tegas beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Seperti diketahui, pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday dengan menerbitkan PMK No.130/PMK.010/2020.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menambahkan kriteria WP yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday adalah WP yang telah berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.

Selain aturan baru tersebut juga mengubah mekanisme penentuan rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir yang sebelumnya harus lewat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perkenomian, kini cukup berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Secara umum, beleid yang mulai berlaku mulai hari ini juga mempertegas 3 kriteria wajib pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak hingga 20 tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper