Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi ketentuan fasilitas pengurangan PPh badan atau tax holiday dengan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2020.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak (WP) yang bisa memperoleh fasilitas tax holiday adalah WP yang telah berkomitmen untuk merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh badan.
Selain aturan baru tersebut juga mengubah mekanisme penentuan rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri pionir yang sebelumnya harus lewat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perkenomian, kini cukup berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Secara umum, beleid yang mulai berlaku mulai hari ini juga mempertegas 3 kriteria wajib pajak badan yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau libur membayar pajak hingga 20 tahun ini.
Pertama, WP yang berhak mendapat fasilitas tax holiday bukan WP yang telah mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana telah diatur dalam berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Pasal 31A UU PPh mengatur mengenai pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bagi WP yang berinvestasi di bidang dan daerah tertentu.
Baca Juga
Bentuk fasilitas pengurangan pajak seusai pasal tersebut adalah pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 persen dari jumlah penanaman yang dilakukan hingga pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen.
Kedua, bukan WP yang telah menerima pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
Ketiga, bukan WP yang mendapat fasilitas PPh di Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam catatan Bisnis, fasilitas tax holiday diberikan kepada WP yang melakukan penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Jumlah fasilitas tax holiday yang dapat diperoleh WP mencapai 100 persen bagi penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar dan 50 persen bagi penanaman modal baru senilai Rp100 miliar - Rp100 miliar.
Adapun, jangka waktu pemberian fasilitas fiskal ini dibagi dalam lima kategori yakni 5 tahun untuk penanaman modal baru senilai Rp500 miliar - Rp1 triliun, 7 tahun untuk penanaman modal baru Rp1 triliun - Rp5 triliun, 10 tahun untuk penanaman modal Rp5 triliun - Rp15 triliun.
Jangka waktu lainnya adalah 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai Rp15 milar - kurang dari Rp30 triliun hingga 20 untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.