Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Dianggap 'Siluman', Ini Pembelaan Sri Mulyani

Klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker memang menjadi bagian dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, dalam perkembangannya karena semangatnya adalah untuk mendorong investasi, substansi UU Omnibus Law dileburkan ke UU Ciptaker.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik 11 pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (24/8/2020). Menteri Keuangan hadir secara virtual dalam pelantikan ini/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi seputar munculnya tunduhan 'klaster siluman' untuk kluster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut bahwa semula klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker memang menjadi bagian dalam Omnibus Law Perpajakan.

Namun, dalam perkembangannya karena semangatnya adalah untuk mendorong investasi, substansi UU Omnibus Law yang tidak masuk dalam cakupan Perppu Corona, dileburkan ke UU Ciptaker.

"Jadi dalam perkembangannya pemerintah dan DPR memutuskan memasukan sebagian substansi UU Omnibus Law Perpajakan ke UU Cipatker," kata Sri Mulyani, Rabu kemarin.

Sri Mulyani menyanggah bahwa klaster perpajakan dianggap sebagai klaster siluman dalam UU Ciptaker. Menurutnya peleburan substansi perpajakan yang dimasukan dalam UU Ciptaker juga sejalan dengan tujuan utama pembahasan UU yang kini menuai banyak polemik.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa itu seolah-olah pemasukan pasal, itu tidak benar," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, pemerintah dan DPR diam-diam memasukkan sebagian substabsi empat undang-undang terkait perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker.

Menariknya, pembahasan substansi empat beleid ini tak pernah disampaikan secara terbuka atau tak seperti pembahasan klaster-klaster lainnya yang justru dibuka secara umum oleh pemerintah maupun DPR.

Keempat UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam draf RUU Ciptaker, revisi UU PPh mencakup sejumlah ketentuan mulai dari penegasan tentang objek pajak yang mencakup mekanisme pengecualian terhadap penghasilan bagi WP asing, PPh dividen, hingga pengenaan PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto yang memberikan dividen, bunga termasuk keuntungan karena pembebasan utang.

Sementara itu, substansi terkait UU PPN yang masuk dalam objek revisi UU Ciptaker adalah penghapusan penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi hingga soal persoalan terkait dengan ketentuan terkait pengkreditan pajak.

Adapun terkait UU KUP ada beberapa ketentuan yang menarik untuk dicermati. Salah satunya terkait dengan ketentuan mengenai sanksi terkait pembetukan SPT yang semula 2 persen, dalam UU ini ketentuannya besaran sanksinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tak hanya itu beleid ini juga memberikan batasan pengenaan sanksi maksimal hanya 24 bulan. Dalam UU KUP existing pengenaan sanksi administrasi itu tak diberikan jangka waktu atau tergantung WP melakukan pembayaran.

Selain itu, dalam UU Ciptaker, pemerintah juga memberikan keleluasan sanksi bunga atas kurang bayar atas ketidakbenaran pengisian SPT. Jika UU KUP memberikan sanksi bunga sebesar 50 persen, dengan disahkannya UU tersebut sanksi bunganya hanya akan ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10 persen kemudian dibagi 12.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper