Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Sebut Shortfall Pajak Akan Terjadi Karena UU Cipta Kerja

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengakui akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang Cipta Kerja diperkirakan akan membuat penerimaan pajak berkurang, kendati di sisi lain akan berdampak positif terhadap investasi pasar modal dan iklim investasi di dalam negeri.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengakui akan adanya kekurangan penerimaan pajak atau shortfall pajak sebagai imbas jangka pendek dari Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law.

"Karena ada pajak deviden yang dikurangi dari kemarin 10 persen untuk orang pribadi menjadi nol persen. Untuk badan juga sama. Artinya memang ada shorfall pajak," ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 8 Oktober 2020.

Namun, di saat yang sama, adanya beleid tersebut harapannya bisa menambah valuasi pasar modal dan investasi di sektor riil untuk bisa menciptakan lapangan dan kesempatan kerja yang lebih baik.

"Dengan repratriasi atau deklarasi deviden pribadi, investasi meningkat. Karena kan ada syarat diinvestasikan," kata Prastowo.

Prastowo mengatakan lahirnya beleid yang mengatur perpajakan itu sudah menjadi aspirasi banyak pihak sejak beberapa waktu lalu. Dia pun merasa hadirnya aturan itu bisa sesuai kebutuhan publik.

"Kepatuhan sukarela dapat meningkat karena awareness cukup baik," tutur dia. Di samping itu, selain ada insentif bagi wajib pajak, beleid itu juga mengatur bahwa batu bara adalah obyek pajak. Sehingga ke depannya akan ada tambahan penerimaan dari industri tersebut.

Poin lainnya yang tercantum dalam Omnibus Law adalah mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan dalam faktur pajak. Menurut dia, hal tersebut adalah langkah yang bagus.

"Karena bisa meng-capture para pembeli yang selama ini harusnya menjadi pemungut atau pembayar PPN, jadi bisa diidentifikasi. Itu tantangan administrasi berat mengenai PPN, harapannya dengan itu bisa lebih cepat," kata Prastowo.

Sebelumnya Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal tudingan sejumlah pihak mengenai munculnya aturan soal perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Klaster perpajakan dalam omnibus law tersebut dituduh sebagai 'klaster siluman' karena tidak ada dalam rancangan sebelumnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa semula klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law Ciptaker memang menjadi bagian dalam Omnibus Law Perpajakan.

Namun, dalam perkembangannya karena semangatnya adalah untuk mendorong investasi, substansi UU Omnibus Law yang tidak masuk dalam cakupan Perppu Corona, dileburkan ke UU Ciptaker.

"Jadi dalam perkembangannya pemerintah dan DPR memutuskan memasukan sebagian substansi UU Omnibus Law Perpajakan ke UU Cipatker," kata Sri Mulyani, Rabu (7/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper