Bisnis.com, JAKARTA — Skema pengawasan dalam importasi gula dan garam diminta untuk lebih diutamakan dalam wacana pengalihan wewenang impor gula dan garam industri dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Perindustrian saat ini.
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho mengatakan masalah dalam izin impor gula dan garam industri selama ini yakni tidak terpetakannya permintaan dari gula dan garam industri itu sendiri.
Salah satu hal yang bisa dilihat ketika kuota impor oleh Kementerian Perdagangan tidak memenuhi permintaan industri.
"Tidak memenuhi di sini bisa juga karena surplus, artinya impor lebih besar dari yang diminta sehingga sisanya jatuh merembes ke konsumsi ini yg terjadi beberapa waktu lalu ketika rafinasi jadi konsumsi. Padahal hal itu bukan sesuai peruntukannya," kata Andry kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Andry menilai pengalihan wewenang izin impor ini efektifitasnya tentu perlu dilihat dalan mekanisme pengawasan di dalamnya. Untuk itu harus kembali dilihat apakah sudah mengakomodasi kebutuhan industri atau ada celah untuk dijual kembali.
Meski memang pada praktiknya akan di jual ke industri. Untuk itu, pemerintah juga harus memahami kapasitas kelola gula dan garam industri di Tanah Air agar tidak mengancam hasil komoditas lokal.
Baca Juga
"Sisi lain juga jangan sampai terjadi kelangkaan karena garam dan gula ini bahan baku kalau terjadi kelangkaan tentu industri kewalahan dan akhirnya merugikan konsumen karena harga akan lebih mahal. Keseimbangan ini yang perlu difasilitasi Kemenperin sebagai salah satu regulator gula dan garam industri saat ini," ujar Andry.