Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Importir (GINSI) Atas Tarif Trump 32%

GINSI menilai rencana kebijakan tarif Trump berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap harga barang dan kegiatan impor nasional
Suasana di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC), Jakarta, Rabu (18/9/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana di PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC), Jakarta, Rabu (18/9/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menilai rencana kebijakan tarif impor sebesar 32% yang digaungkan oleh presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap harga barang dan kegiatan impor nasional. 

Ketua Umum GINSI, Subandi, menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam merespons kebijakan tersebut.

GINSI menilai, apabila pemerintah Indonesia memutuskan untuk membalas dengan menaikkan tarif impor atas produk asal Amerika Serikat, maka hal tersebut diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga barang di pasar domestik. 

"Dampak langsungnya adalah kenaikan harga barang apabila pemerintah merespons dengan membalas menaikkan tarif impor produk Amerika yang masuk ke Indonesia," ujar Subandi, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Subandi menyampaikan bahwa pihak importir berharap pemerintah tidak mengambil langkah balasan secara tergesa-gesa. Jika pun harus dilakukan, pembalasan tarif perlu difokuskan hanya pada produk-produk yang masih dapat diperoleh dari negara selain Amerika Serikat, untuk meminimalkan gangguan pasokan.

Selain itu, jika ke depan Amerika Serikat menurunkan kembali tarif impornya, GINSI berharap pemerintah Indonesia dapat melakukan penyesuaian secara cepat untuk menjaga stabilitas perdagangan luar negeri.

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat menetapkan tarif impor minimum sebesar 10% terhadap seluruh mitra dagang, termasuk negara-negara kategori miskin (LDCs), mulai 5 April 2025. Tarif yang lebih tinggi diberlakukan mulai 9 April terhadap negara yang dianggap menerapkan hambatan perdagangan tinggi bagi produk-produk AS.

Produk asal Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%. Beberapa jenis barang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain barang medis dan kemanusiaan yang dilindungi 50 USC 1702(b), produk strategis seperti baja, aluminium, kendaraan dan suku cadangnya, semikonduktor, logam mulia, produk kayu, farmasi, serta komoditas energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Kebijakan ini ditetapkan dengan alasan untuk mencapai anggaran berimbang dalam pemerintahan. Pemerintah AS juga menyebutkan kebijakan dalam negeri Indonesia, seperti TKDN dan DHE SDA, sebagai dasar penerapan tarif. Sebelumnya, tarif terhadap produk Indonesia hanya sebesar 10% dan beberapa barang konsumsi dibebaskan dari bea masuk melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper