Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menuding pemangku kepentingan terkait pelayanan jasa kepelabuhan belum serius memberikan solusi untuk mengatasi fenomena-fenomena yang merugikan pelaku usaha.
Ketua Umum Badan Pengurus GINSI Subandi mencontohkan masih ada beberapa ketidakpastian aturan, hingga kerugian akibat kemacetan di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
"Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kemacetan di pelabuhan? Siapa yang mau mengganti kerugian baik materiel maupun imateriel akibat kemacetan? Kalau belum bisa menjawab, berarti belum serius, dan berbagai kesepakatan yang terjadi di internal jasa kepelabuhan masih hanya sekadar seremonial," tegasnya kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Subandi menekankan bahwa importir merupakan salah satu pihak paling dirugikan akibat fenomena kemacetan dan ketidakpastian aturan, misalnya ketika libur lebaran beberapa waktu lalu.
Salah satunya, tidak di jalankanya Permenhub No.116/2016 oleh para terminal agar peti kemas yang sudah timbun lebih dari 3 hari harus dipindahkan agar tidak mengakibatkan kepadatan di Terminal Peti Kemas.
"Hal ini dapat dilihat dari dwelling time di terminal cukup tinggi rata-rata sekitar 10 hari. Jika kontainer dipindah akan membuat pintu keluar peti kemas dari terminal menjadi lebih banyak. Bea cukai pun tetap berpatokan pada Perdirjen Bea dan Cukai Tahun 2013 baru akan memberikan izin dipindah lokasi apabila YOR 65% di Terminal Peti Kemas," tambahnya.
Baca Juga
Terminal peti kemas NPCT.1 juga tidak memiliki buffer area, sehingga mobil-mobil truk yang akan masuk dan keluar dari terminal NPCT.1 langsung berhubungan dengan akses jalan di luar terminal NPCT, sehingga terjadi antrean panjang di jalan luar area NPCT atau jalanan umum.
Terlebih, mobil-mobil truck yang akan memindahkan peti kemas-peti kemas jalur merah dari NPCT.1 ke common area menggunakan pintu masuk dan keluar yang sama dengan peti kemas yang keluar dan masuk NPCT.1
"Bagi Terminal Peti Kemas, kemacetan sebagai berkah karena mendapatkan tambahan pendapatan dari Penumpukan minimal satu hari, tetapi tidak demikian dengan para pelaku usaha khususnya importir, pengusaha terkait dan juga masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, tidak dijalankannya perintah Direktur Pengelola Pelindo oleh para pimpinan terminal terkait pemberian diskon atau potongan biaya penumpukan sebesar 50% bagi importir yang mengeluarkan kontainernya selama masa libur lebaran.
"Ini seharusnya sebagai daya tarik dan pemanis agar tidak terjadi konsentrasi di setelah lebaran. Tapi ternyata importir atau pemilik kargo harus terlebih dahulu membayar biaya penuh, lalu mengajukan permohonan pengembalian sebagian dana [restitusi] kepada pihak terminal pelabuhan. Hal ini memakan waktu yang cukup lama," jelas Subandi.
Ditambah lagi, penetapan libur lebaran sangat panjang, mengakibatkan proses pengeluaran barang menjadi terhambat dan terfokus pada proses pengeluaran setelah libur lebaran, karena biaya transportasi menjadi 150% dari biasanya.
"Ada juga biaya tambahan yang besaranya sekitar Rp500.000 per mobil, karena pengiriman barang ke gudang-gudang importir terkendala oleh larangan mobil angkutan barang melintas jalan-jalan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan banyak gudang pemilik barang yang berlokasi di wilayah yang terkena larangan tersebut," tutupnya.