Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Izin Impor Garam oleh Kemenperin Perlancar Pengadaan

Walaupun kadar NaCl garam lokal sudah memenuhi standar di atas 95 persen, kebersihan dan kadar air pada garam lokal masih tinggi.
Ilustrasi: Petani sedang menata tumpukan garam./Antara-Zabur Karuru
Ilustrasi: Petani sedang menata tumpukan garam./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menilai perpindahan wewenang penerbitan izin impor garam ke Kementerian Perindustrian akan membuat ketersediaan garam untuk industri lebih baik.

Ketua Umum AIPGI Toni Tanduk mengatakan bahwa pemindahan wewenang tersebut akan memperlancar pengadaan garam sebagai bahan baku. Alhasil, sektor manufaktur dapat lebih mudah membuat perencanaan produksi selama 12 bulan.

"Ini tujuannya untuk memperlancar. Selama ini macet dan tidak ada kepastian," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Toni berpendapat bahwa pemindahan wewenang tersebut juga dapat menggenjot produksi pabrik alokasi ekspor. Selain itu, lanjutnya, penyerapan garam lokal  pun akan lebih lancar.

Dia memastikan bahwa pemindahan wewenang tersebut tidak akan membuat volume izin impor membeludak. Pasalnya, pengawasan dan verifikasi lintas kementerian akan tetap dilakukan.

Sementara itu, Toni mengatakan impor garam harus tetap dilakukan lantaran kualitas garam lokal belum dapat memenuhi standar pabrikan. Walaupun kadar NaCl garam lokal sudah memenuhi standar di atas 95 persen, kebersihan dan kadar air pada garam lokal masih tinggi.

Berdasarkan data AIPGI, sektor manufaktur telah menyerap sekitar 1 juta ton garam lokal. Adapun, realisasi tersebut lebih rendah dari perjanjian yang dilakukan AIPGI dengan Asosiasi Petambak Garam Indonesia (APGI) yakni di level 1,1 juta ton.

"Masih sekitar 1 juta ton mengingat kondisi [pandemi] Covid-19 [yang membuat] rumah makan pada tutup. Industri mana yang tidak turun selama [pandemi] Covid-19?" katanya.

Menurutnya, jika izin impor garam dihentikan, volume impor produk industri pengguna akan makin tinggi.

Sektor manufaktur yang menggunakan garam dalam proses produksi atau menjadi bahan baku adalah industri makanan dan minuman, farmasi, kertas, kimia dasar, kosmetika, tekstil, dan pengeboran minyak.

Toni mengusulkan agar pemerintah meningkatkan mutu garam petani di sebagian besar sentra produksi garam. Selain itu, ujar Toni, pemerintah juga harus menerapkan gudang garam nasional (GGN) secara optimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper