Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Makanan Asin Bakal Kena Cukai!

Sri Mulyani cs berencana mengenakan cukai untuk pangan olahan bernatrium atau mengandung garam tinggi.
Anggito Abimanyu yang disebut akan menjadi wakil menteri keuangan mendampingi Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo-Gibran. / Bisnis-Nurul Hidayat
Anggito Abimanyu yang disebut akan menjadi wakil menteri keuangan mendampingi Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo-Gibran. / Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu berencana mengenakan cukai untuk pangan olahan yang mengandung garam tinggi atau makanan asin.

Rencana ekstensifikasi barang kena cukai itu terungkap dalam bahan paparan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025).

Dalam rapat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan rencana kerja dan anggaran 2026 ke DPR. Rencana pengenaan cukai untuk makanan asin itu sendiri termasuk dalam perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu pada tahun depan.

Ada empat keluaran perumusan kebijakan administrasi yang dipaparkan Anggito yaitu penggalian potensi perpajakan melalui analisis data dan media sosial, rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium (mengandung garam tinggi), penguatan regulasi perpajakan dan PNBP untuk peningkatan penerimaan negara, serta rekomendasi proses bisnis ekspor impor dan logistik.

Dari sisi ekstensifikasi penerimaan negara, lanjut Anggito, Kemenkeu ingin mengintegrasikan data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara, analisis bersama data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan untuk mendukung hilirisasi dengan instrumen pihak luar.

Kemudian dari pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu akan melakukan kerja sama penyidikan tidak pidana perpajakan dalam negeri maupun lintas negara, sinergi patroli laut, satgas bersama untuk penanganan barang ilegal, serta penguatan pengawasan PNBP.

Lalu, Anggito menjelaskan pihaknya akan melakukan penanganan keberatan/banding/gugatan melalui keputusan perkara, penyelesaian banding terkhususnya di Direktorat Jenderal Pajak, dan penegakan fungsi hukum perpajakan.

Terakhir dari pelayanan, komunikasi, dan edukasi, Kemenkeu akan mendorong inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor UMKM, hingga kemitraan perpajakan internasional.

"Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," ungkap Anggito menutup paparan.

Wacana sejak 2024

Adapun, rencana pengenaan cukai untuk makanan asin atau bernatrium sudah ada sejak 2024. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.

Dalam Pasal Pasal 194 ayat (1) disampaikan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 194 ayat (4) PP No. 28/2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper