Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Akui Sudah Bahas Tarif Cukai Rokok 2025, Jadi Naik?

Kemenkeu mengakui telah membahas penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2025 dengan Kemenko Perekonomian.
Ilustrasi rokok. /Freepik
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pihaknya telah membahas penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2025.

Pasalnya, tarif cukai rokok yang bersifat multiyears secara dua tahunan (2023—2024) berarkhir pada tahun ini. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan untuk tarif cukai rokok berdasarkan target di APBN, maka menteri keuangan akan membahas usulan tarif di tingkat Kemenko Perekonomian. 

"Tentunya sudah [dibahas dengan Kemenko Perekonomian], namun hasil akhir pembahasan pemerintah dan DPR kan belum, maka kita tunggu saja," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/8/2024). 

Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke Ratas Presiden untuk diputuskan besaran tarifnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2021 Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. 

Terkait target penerimaan cukai pun, pemerintah bersama DPR pun nantinya akan membahas secara detail sasaran pendapatan dari cukai rokok, MMEA, Etil Alkohol, maupun minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meski demikian, kenaikan tarif ini menjadi pertanyaan karena tak tercantum dalam RAPBN 2025 yang rilis usai Jokowi meyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2025 di DPR beberapa waktu lalu. 

Nirwala hanya menekankan, bahwa soal kenaikan tarif tersebut perlu menunggu keputusan pemerintah bersama DPR. 

"Kita akan menunggu hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," tegas Nirwala. 

Mengacu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah merencanakan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer. 

Sementara dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, langkah tersebut hilang dari rencana kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Padahal, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 diperkirakan senilai Rp2.490,9 triliun, naik Rp181,04 triliun dari target tahun ini. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani memberi sinyal harga rokok kembali naik mulai tahun depan. 

Pasalnya, perubahan tarif CHT atau cukai rokok akan berdampak pada kenaikan harga rokok di level eceran atau harga yang dibayar oleh konsumen.  

"Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukai [rokok] 2025 intensifikasi," ujarnya kepada wartawan di kompleks DPR, Senin (10/6/2024).  

Mengacu data APBN Kita edisi Agustus 2024 yang memuat realisasi kas negara hingga Juli 2024, hasil tembakau menyumbang Rp111,3 triliun dari total penerimaan cukai yang senilai Rp116,1 triliun. 

Sumbangan tersebut tumbuh tipis sebesar 0,1% (yoy) karena dipengaruhi kenaikan produksi, utamanya Gol I dan Ill. Sementara produksi rokok golongan I menurun sebagai efek dari tarif cukai yang tinggi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper