Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Bea Cukai Tarik Cukai Minuman Manis Mulai Tahun Depan

Setelah bertahun-tahun tertunda, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan resmi berlaku pada 2025.
Ilustrasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa cukai minuman manis akan resmi berlaku mulai 2025. / dok Freepik
Ilustrasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa cukai minuman manis akan resmi berlaku mulai 2025. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menarik cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan penambahan barang kena cukai bisa diatur dalam Rancangan APBN (RAPBN).

Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan MBDK.

"Sebagaimana diatur di UU HPP, MBDK [minuman berpemanis dalam kemasan] akan menjadi Barang Kena Cukai diatur UU APBN," jelas Nirwala kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).

Sementara itu, sambungnya, implementasi cukai MBDK tersebut diperlukan Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut, Nirwala menyatakan belum bisa mengungkap berapa target penerimaan dari cukai MBDK pada 2025.

Menurutnya, detail proyeksi penerimaan dari berbagai barang yang dikenai cukai tersebut masih akan dibicarakan antara eksekutif dan legislatif ke depannya.

"Kita akan menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," ujarnya.

Sementara itu, Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi. Oleh sebab itu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan digalakkan pada tahun depan.

"Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan untuk menjaga kesehatan masyarakat," tulis pemerintah, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Notabenenya, perluasan objek cukai sudah dicantumnya sejak 2024. Pada tahun ini pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai produk plastik sebesar Rp1,85 ttriliun dan minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun seperti yang diatur dalam Perpres No. 76/2023. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan.

Rencananya, jenis minuman berpemanis yang akan dikenai cukai seperti produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

Sebelumnya, Nirwala menjelaskan pemerintah belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.

Dalam menetapkan suatu barang sebagai objek cukai, sambungnya dibutuhkan banyak pertimbangan terutama kondisi ekonomi masyarakat hingga kondisi industri dan aspek kesehatan.

"Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," kata Nirwala melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper