Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakati Cukai Minuman Berpemanis Kembali Masuk Rencana 2026

Cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK kembali direncanakan pada tahun depan usai batal diterapkan tahun ini.
Pengunjung melihat produk minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/1/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung melihat produk minuman kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (14/1/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK yang batal pada tahun ini, kembali direncanakan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan memang rencana tersebut diagendakan untuk tahun depan, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi di masa mendatang. 

“Ya tergantung situasinya tahun depan seperti apa. DPR kan sudah setuju, tinggal aturannya kami buat,” ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pun memilih tidak berkomentar terkait cukai MBDK. 

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan terus mundurnya kebijakan ini karena butuh sosialisasi yang komprehensif dari mulai hulu hingga hilir ekosistem MBDK. 

Dirinya tidak ingin kebijakan ini jadi multitafsir oleh khalayak ramai, tetapi dirinya tetap berharap cukai MBDK dapat diwujudkan pada tahun depan. 

Apabila mana objek cukai tersebut tidak diperluas, maka pemerintah perlu menghadapi kenyataan penurunan penerimaan negara. Sebagaimana penerimaan pajak tahun ini yang proyeksikan hanya akan mencapai 94,9% dari target. 

“Kalau pemerintah tidak melakukan sesuatu dengan objek pajaknya [termasuk cukai], maka penerimaan negara kita.. turun. Tetapi kalau menteri keuangannya melakukan kreativitas menambah objek baru, dengan dirjen yang baru, otomatis pendapatan negara kita dapat bertambah,” ungkapnya. 

Pada rapat kerja tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati kebijakan penerimaan negara untuk tahun depan. 

Salah satunya, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk mendukung penerimaan negara. 

Untuk tahun depan, kedua pihak menyepakati penerimaan bea cukai sebear 1,18% hingga 1,30% dari produk domestik bruto (PDB). Kesepakatan tersebut lebih tinggi dari usulan awal pemerintah yang sebesar 1,18%—1,21%. 

Bercermin pada tahun ini, meski telah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan negara senilai Rp4,39 triliun, tetapi batal dilakukan. 

Dirjen Djaka pun tidak menjelaskan secara perinci terkait alasan tertundanya cukai minuman manis tersebut pada tahun ini. Bos baru di bea cukai tersebut pun sebelumnya meminta awak media dan masyarakat mendoakan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini senilai Rp301,6 triliun, meskipun tidak akan ada sumber pendapatan baru dari cukai minuman manis. 

"Bagaimana cara menutupi [potensi penerimaan cukai minuman manis yang hilang]? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai, saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target," ujar Djaka bulan lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper