Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rokok Ilegal Berpotensi Hambat Target Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp230 Triliun

DPR menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak, yang berpotensi menghambat target CHT
Tumpukan bungkus rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok Bea Cukai
Tumpukan bungkus rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA — Target cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp230,09 triliun tahun ini dinilai dapat tercapai apabila kebijakan pemerintah dapat melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mengatakan bahwa peran IHT dalam struktur fiskal negara sangat signifikan. Terlebih, target CHT tersebut 96% dari total target penerimaan dari cukai senilai Rp244,2 triliun dalam APBN. 

“Di tengah naiknya target penerimaan termasuk target penerimaan cukai, room for error untuk kebijakan pendapatan negara itu sangat kecil sehingga industri strategis harus dilindungi,” kata Harris dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

Terlebih, capaian CHT tahun lalu tercatat Rp216,9 triliun. Dengan kontribusi tersebut, Harris menilai bahwa kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi. 

Menurut dia, di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan domestik, menjaga keberlangsungan IHT yang selama ini merupakan salah satu industri strategis dalam perekonomian nasional dinilai sangat penting. 

Apalagi, IHT tidak hanya menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menyerap jutaan tenaga kerja di berbagai lapisan masyarakat. 

Harris juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kebijakan fiskal yang terlalu menekan bagi industri strategis seperti IHT khususnya pada penyerapan tenaga kerja.

“Memang industri rokok beserta industri turunannya bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara yang sangat krusial, tetapi sekaligus menjadi tempat bagi jutaan karyawan yang menggantungkan hidup keluarganya,” jelasnya.

Selain tekanan terhadap industri legal, Harris juga menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Ia menilai bahwa lonjakan harga rokok akibat kebijakan cukai yang tinggi telah mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.

Dia menerangkan bahwa disparitas harga akibat mahalnya pita cukai menjadi penyebabnya. Data resmi menunjukkan jumlah rokok ilegal sekitar 6,9% di 2023, walaupun Harris meyakini fakta di lapangan jauh lebih besar. 

Adapun, penindakan terhadap rokok ilegal pada 2024 mencapai 20.000 kasus, sedangkan pada 2023 dan 2022 masing-masing di angka 22.000 kasus dengan total 752 juta batang rokok ilegal diamankan.

Pada kuartal I/2025, DJBC juga melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal yang disita dan nilai ekonominya berkisar Rp367 miliar.

“Jelas rokok ilegal ini mematikan industri rokok legal yang taat azas, taat aturan, dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar,” tuturnya. 

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk mencapai target penerimaan dan melindungi penyerapan tenaga kerja, kebijakan fiskal yang melindungi IHT sebagai industri strategis menjadi penting untuk dapat menjaga keberlangsungan pelaku industri legal dan menjaga daya saing dari maraknya peredaran rokok ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper