Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menantikan sinyal dari pemerintah untuk menahan laju kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama 3 tahun ke depan guna memulihkan kinerja pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pihaknya mencatat penjualan rokok pada awal tahun ini mengalami perbaikan yang positif dibandingkan tahun lalu. Hal ini dikarenakan tahun ini pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan CHT.
"Jadi kami sangat berharap lah kalau memang bisa direalisasikan moratorium 3 tahun itu," kata Benny kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan cukai rokok dengan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/2022.
Kenaikan tarif rata-rata cukai 2 tahun terakhir mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya, terlebih pascapandemi yang melonjak rata-rata di atas 20%.
Menurut pelaku usaha, kondisi tersebut menekan industri pengolahan tembakau. Padahal, industri ini telah berkontribusi besar pada penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai tahun 2024 senilai Rp226,4 triliun.
Baca Juga
“Kalau dari data penegusan cukai sampai triwulan pertama sampai Maret, kelihatannya sih relatif cukup bagus, kelihatannya sih relatif bagus untuk SPM [sigaret putih mesin] mungkin karena ada kebijakan, tidak ada kenaikan cukai kemarin kan 2025," terangnya.
Kendati demikian, dia menerangkan bahwa meski tahun ini cukai tidak naik, terdapat sejumlah tantangan yang menekan kinerja industri rokok. Tekanan yang dimaksud berasal dari kebijakan pembatasan penjualan rokok dalam PP No. 28/2023 tentang kesehatan maupun turunannya.
Beberapa di antaranya seperti rencana penyeragaman kemasan polos yang dapat menghilangkan keadilan dalam berusaha. Aturan yang disebut akan tertuang dalam rancangan peraturan menteri kesehatan (R-Permenkes) itu disebut akan memicu tumbuhnya rokok ilegal.
"Dengan tidak adanya pembeda antara satu rokok dengan yang lain justru yang akan lebih masif adalah rokok-rokok ilegal,” tambahnya.
Merujuk pada data Dirjen Bea Cukai, penindakan terhadap rokok ilegal pada 2024 mencapai 20.000 kasus, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing di angka 22.000 kasus dengan total 752 juta batang rokok ilegal diamankan.
Adapun, pada kuartal I/2025, DJBC juga melakukan 2.928 penindakan dengan total 257,27 juta batang rokok ilegal yang disita dan nilai ekonominya berkisar Rp367 miliar.
Dalam hal ini, Benny menyepakati bahwa aspek kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan. Namun, dia menilai Indonesia masih memerlukan kontribusi CHT untuk penerimaan negara.
Pihak Gaprindo juga berharap pemerintah merealisasikan moratorium kenaikan cukai selama 3 tahun. Menurut dia, hal ini penting untuk mendukung pemulihan industri dan menjaga lapangan pekerjaan di sektor ini.
“Kita kan punya target tumbuh 8%. Tapi tahun ini bisa 5% juga enggak mungkin kayaknya. Itu pun ada kontribusi rokok. Kalau rokok ditekan lagi, ya bagaimana mungkin 4,5% pun enggak nyampe, bisa-bisa,” ujarnya.