Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkana kembali dapak kebijakan fiskal terhadap kondisi ketenagakerjaan, salah satunya di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan kenaikan cukai yang tidak terukur dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas pasar rokok ilegal.
"Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah,” kata Bob dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Apalagi, sektor IHT merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Dia pun tak heran seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan menguat.
“Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan," tuturnya.
Dalam hal ini, Apindo juga menyoroti di tengah maraknya seruan pemerintah untuk menggenjot perekonomian, industri pengolahan nonmigas justru kembali menunjukkan tanda-tanda perlambatan.
Baca Juga
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal I/2025, pertumbuhan sektor ini hanya mencapai 4,31% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Salah satu sekor yang terkontraksi tajam yaitu industri pengolahan tembakau yang anjlok hingga -3,77% yoy, atau lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan signifikan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri, terutama karena sektor tembakau kini juga dibayangi oleh potensi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai dapat memperburuk kondisi.
“Saat ini sektor padat karya memang perlu yang namanya deregulasi, kami berharap hal ini dilakukan betul-betul oleh pemerintah agar sektor padat karya ini bisa pulih kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, usulan moratorium cukai disuarakan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto AS mengatakan, pihaknya mengusulkan penundaan atau moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama 3 tahun ke depan.
“Tidak adanya kenaikan CHT selama 3 tahun ke depan penting dilakukan untuk menyelamatkan industri padat karya sebagai industri srategis dengan mata rantai yang panjang,” kata Sudarto.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menegaskan bahwa kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.
“Aspek yang menjadi pertimbangan misalnya, besaran tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok. Jangan sampai menjadi beban. Begitu pun dengan penyerapan tenaga kerja, jangan sampai terganggu,” jelasnya.