Bisnis.com, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi wacana, ekstensifikasi melalui pengenaan cukai minuman manis semakin dekat untuk terwujud berkat adanya opsi besaran tarif dan mekanisme pungutan.
Setidaknya, sejak 2021 pemerintah sudah merencanakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) agar bisa menyumbang penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Dua tahun berlalu, kebijakan itu belum berlaku.