Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membidik penerimaan cukai sebesar Rp244,19 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2025 atau naik 5,9% dari outlook tahun ini.
Dalam RUU APBN 2025 yang telah diserahkan pemerintah ke DPR, Pasal 4 ayat (6) mengatur empat jenis barang yang dikenai cukai yaitu hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Senin (26/8/2024) pemerintah meyakini pertumbuhan penerimaan cukai bisa tercapai melalui kebijakan ekstensifikasi. Oleh sebab itu, cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga akan digalakkan pada tahun depan.
“Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tulis pemerintah.
Melihat besaran jumlah kenaikan ini, maka objek cukai akan mencakup kenaikan harga rokok dan perluasan.
Pada Juni 2024 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani menyampaikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai, karena tarif multiyears yang telah ditentukan akan berakhir pada akhir 2024.
Baca Juga
“Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
Penyesuain tersebut termasuk besaran tarifnya. Sedangkan besaran kenaikan dalam pernyataan terbaru masih akan dibahas bersama DPR dalam RAPBN 2025.
Dalam APBNKita edisi pertengahan Agustus 2024 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan cukai mengalami pertumbuhan positif sebesar Rp116,1 triliun atau sebesar 0,5% atau secara keseluruhan setara dengan 47,2% dari target APBN 2024.
Adapun pertumbuhan itu berasal dari penerimaan cukai HT yang tumbuh sebesar 0,1%, cukai EA tumbuh sebesar 21,8%, serta cukai MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) juga tumbuh sebesar 10,6% berkat perubahan tarif dan peningkatan produksi.
Cukai Minuman Berpermanis dan Plastik
Notabenenya, perluasan objek cukai sudah dicantumnya sejak 2024. Pada tahun ini pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai produk plastik sebesar Rp1,85 ttriliun dan minuman berpemanis dalam kemasan senilai Rp4,39 triliun seperti yang diatur dalam Perpres No. 76/2023. Namun, kebijakan tersebut belum juga direalisasikan.
Rencananya, jenis minuman berpemanis yang akan dikenai cukai seperti produk sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai.
Dalam menetapkan suatu barang sebagai objek cukai, sambungnya dibutuhkan banyak pertimbangan terutama kondisi ekonomi masyarakat hingga kondisi industri dan aspek kesehatan.
“Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” kata Nirwala melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024).