Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 mendatang. Besaran cukai ini biasanya akan diturunkan produsen ke harga rokok yang ditanggung pembeli.
Rencana perubahan cukai ini telah tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan besaran tarif yang akan berlaku pada tahun depan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan tarif cukai yang bersifat multiyears ini baru akan didiskusikan lebih lanjut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Kalau untuk besarannya baru akan dibicarakan di pembahasan RUU APBN 2025,” ungkapnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (13/6/2024).
Mengacu lini masa pembentukan APBN, saat ini tengah berlangsung pembahasan terkait pagu indikatif atau RKA masing-masing kementerian/lembaga di DPR.
Nantinya, Jokowi akan menyampaikan Rancangan APBN 2025 dan Nota Keuangan menjelang 17 Agustus. Setelahnya, akan dilakukan pembahasan RUU APBN 2025.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa rencana kenaikan kebijakan tarif cukai hasil tembakau berdasarkan KEM-PPKF akan bersifat multiyears dan kenaikan tarifnya moderat.
Sepanjang sejarah pun, penyesuaian tarif yang dilakukan tidak pernah melakukan penurunan tarif.
Pada dasarnya, kenaikan tarif CHT tersebut akan tetap menjaga menjaga keseimbangan 4 aspek/pilar, yakni kesehatan (Pengendalian Konsumsi), industri (Keberlangsungan Tenaga Kerja dan petani tembakau serta cengkeh), penerimaan negara, serta pengawasan BKC (barang kena cukai) ilegal.
Nirwala menjelaskan, setelah target penerimaan negara dari cukai diketok dalam UU APBN yang biasanya dilakukan menjelang akhir Oktober, pemerintah bersama DPR baru akan menentukan besaran tarif untuk cukai rokok tersebut.
“[Besaran dan ketentuan multiyears] tentunya akan dibahas lebih intensif setelah UU APBN 2025 disahkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (13/6/2024).
Artinya, rincian besaran tarif cukai rokok untuk 2025 baru akan dilakukan setelah adanya UU APBN 2025 atau setelah Oktober.
Melihat lini masa tersebut, akan terjadi pergantian kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo pada 20 Oktober 2024. Alhasil, tarif cukai rokok 2025 akan ditentukan oleh pemerintahan yang baru.
Menurut otoritas fiskal yang enggan disebutkan namanya, sekalipun ketentuan tarif tersebut dilimpahkan ke pemerintahan baru, belum dapat dipastikan apakah akan tetap mengikuti tarif multiyears atau tidak, kenaikannya lebih tinggi dari 2024 atau tidak.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo menuturkan sebaiknya petahana merancang besaran tarif untuk periode 1 tahun.
Hal ini karena mempertimbangkan APBN 2025 yang merupakan APBN transisi dari pemerintahan Jokowi ke pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Jadi kalau kita tetapkan sekarang, nanti kan kebijakan fiskal ke depan dari pemerintah yang baru kita belum tahu juga. Kalau menurut saya, ya kita tentukan dulu sesuai dengan range yang ada untuk 1 tahun,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (11/6/2024).
Ke depannya, pemerintahan baru dapat menentukan tarif cukai rokok multiyears secara sekaligus untuk lima tahun.