Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada penaikan tarif angkutan umum karena kapasitas maksimal angkut penumpang sudah ditingkatkan menjadi 70 persen.
"Dengan kapasitas 70 persen kita pertimbangkan sudah melalui BEP [break even point/balik modal]," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).
Dia menambahkan telah menetapkan sistem zonasi untuk setiap angkutan darat yang dioperasikan, baik umum maupun pribadi. Adapun, terkait dengan pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi.
Namun, pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.
Sebelumnya, ongkos angkutan darat diprediksi tetap naik sekitar 50-75 persen kendati pemerintah meminta operator tidak menaikan harga karena pembatasan penumpang telah ditingkatkan kapasitas maksimalnya dari 50 persen jadi 70 persen.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan guna bertahan hidup para pengusaha angkutan darat terutama otobus melakukan penyesuaian tarif perjalanannya.
Baca Juga
"Memang tarif sudah naik besarannya antara 50 persen sampai dengan 75 persen," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (10/6/2020).
Dia menambahkan pebisnis angkutan darat sudah cukup menderita akibat pandemi virus corona dan kebijakan yang membuat orang dilarang bepergian antar wilayah. Aktivitas transportasi darat turun drastis bahkan ada sejumlah trayek yang berhenti sementara.