Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pihak berwajib untuk menelusuri adanya dugaan travel gelap pada mobil GranMax yang terlibat dalam kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024).
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengemukakan keprihatinannya terkait kecelakaan yang terjadi kemarin. Dia menilai kecelakaan ini perlu diusut lebih lanjut, karena adanya dugaan indikasi praktik angkutan ilegal atau travel gelap.
Kurnia menjelaskan, salah satu indikasi adanya praktik travel gelap adalah korban penumpang yang tidak saling kenal. Berdasarkan KTP korban yang tersiar di media sosial, dia menyebut korban-korban tersebut tidak berada dalam satu daerah atau satu tempat tinggal.
"Sehingga bisa kami pastikan penumpang tidak saling kenal satu sama lain," kata Kurnia dalam keterangan resminya, Selasa (9/4/2024)
Di sisi lain, pemilik kendaraan tidak merasa memiliki kendaraan tersebut berdasarkan nomor STNK. Hal tersebut dapat dilihat pada kepemilikan STNK atas nama Yanti Setiawan Budi yang tersiar di media sosial.
Kurnia menuturkan, data tersebut dapat dicek pada data Samsat yang seharusnya terkoneksi ke pajak. Dia juga menyebut terlihat tidak pernah ada verifikasi pajak atas nama tersebut.
Baca Juga
"Dugaan ini harus ditelusuri, apakah pengemudi yang menjadi korban atau hanya pekerja atau pesuruh saja yang bertindak sebagai pengemudi," ujarnya.
Adapun, melihat jumlah korban kendaraan, dia memastikan kendaraan Gran Max Minibus mengangkut orang melebihi kapasitas angkut yang diijinkan. Pihaknya juga menduga pengemudi kendaraan itu dalam kondisi mengantuk jika melihat dari jam kejadian.
Kurnia melanjutkan, indikasi tersebut juga memunculkan dugaan bahwa pengemudi Gran Max tersebut berkeliling dahulu untuk menjemput penumpang dari beberapa titik sebelum masuk ke jalan tol.
Oleh karena itu, Organda meminta pihak berwajib untuk lebih peduli dan terus memberantas praktik-praktik angkutan ilegal dengan modus serupa. Dia menuturkan, praktik seperti ini akan tetap marak jika pihak otoritas berwenang membiarkan hal seperti ini terjadi. Padahal, regulator dan kepolisian telah mangkampanyekan mudik aman.
"Angkutan ilegal seperti ini puncaknya, ramai di tahun 2021. Ciri-cirinya, kendaraan membawa barang di atas atap yang seharusya jika ditindak dengan tegas, menyalahi aturan. Di sisi lain, Jasa Raharja juga jangan hanya menyikapi kelaikan santunan tapi tidak berkoordinasi melakukan pencegahan dalam pengamanan mudik," pungkasnya.