Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar, Organda Sebut Pemerintah Tak Tegas

Organda menyebut kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang akibat pemerintah yang tak tegas dalam menindak bus ilegal.
Kondisi bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024)./ Dok. Kemenhub
Kondisi bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024)./ Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) buka suara terkait kecelakaan angkutan bus tak berizin Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024).

Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, praktik usaha angkutan tidak berizin masih banyak terjadi di Indonesia. Dia menuturkan, sebagian besar kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata melibatkan pihak angkutan umum ilegal tersebut.

Dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang belum tegas dalam menindak praktik ilegal ini. Padahal, Kurnia menyebut Organda sudah berulang kali menyampaikan aspirasinya terkait hal ini kepada para pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian.

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah untuk ada sikap dan tindakan tegas berulang kali. Faktanya, berkali-kali menunjukkan kalau praktik bus ilegal ini marak beroperasi dan 80% kecelakaan bus pariwisata adalah [melibatkan] mereka," kata Kurnia saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Seiring dengan hal tersebut, DPP Organda pun meminta Presiden Joko Widodo untuk turut terlibat membenahi ekosistem transportasi yang dinilai masih karut marut. Kepala Negara harus mengkoordinasikan pembenahan masalah di sektor transportasi ini, salah satunya praktik angkutan umum tidak berizin, yang melibatkan beragam institusi pemerintahan.

Kurnia mengatakan, saat ini Kemenhub hanya bertindak sebagai regulator atau pembuat kebijakan. Sementara itu, kewenangan untuk pengawasan dan penindakan di lapangan dilakukan oleh Kepolisian. Selain itu, upaya penyelarasan ini harus dilakukan hingga ke tingkat daerah, yakni melalui Dinas Perhubungan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini pemerintah hanya bisa membuat regulasi, tetapi lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan yang dibuat. Perlu ada kolaborasi antarinstitusi pada seluruh aspeknya, mulai dari regulasi, pengawasan, sampai penindakan," kata Kurnia.

Di sisi lain, dia juga menyebut saat ini masyarakat belum mengetahui atau menyadari regulasi angkutan bus yang berizin dan layak beroperasi. Kurnia menuturkan, masyarakat masih lebih memperhatikan harga atau tarif yang murah ketimbang kelaikan operasi armada bus.

"Perlu ada sosialisasi kuat melalui seluruh instansi. Pemerintah secara keseluruhan harus menegaskan wajib paham regulasi angkutan Dan melakukan sosialisasi yang kuat melalui seluruh jaringannya," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) memiliki izin angkutan yang kedaluwarsa.

Hendro menuturkan, berdasarkan penelusuran pihaknya pada aplikasi Mitra Darat, bus Trans Putera Fajar tercatat tidak memiliki izin angkutan. Dia mengatakan, status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023, alias sudah habis.

“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper