Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Maut di Subang, Jasa Raharja Jamin Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan. Segini besarannya:
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024)/ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Penampakan bus pariwisata Trans Putera Fajar usai mengalamai kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang, di Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024)/ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja. Secara terperinci, sebanyak 11 korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah. 

Sementara itu, korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri atas 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta. Santunan tersebut dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," jelas Dewi dalam keterangan resminya, Senin (13/5/2024).

Dewi memaparkan, santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yaitu Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jasa Raharja juga mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan.

Dia melanjutkan, sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan. 

“Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes sehingga pelayanan lebih cepat diberikan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper