Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan didesak agar rutin melakukan ramp check bus angkutan pariwasata saat memasuki libur sekolah buntut kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Suryadi Jaya Purnama mengatakan, ramp check seharusnya bukan hanya dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat jelang mudik lebaran.
Namun, ramp check terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus pariwisata seharusnya juga gencar dilakukan jelang periode libur sekolah di akhir semester.
Pasalnya, Suryadi menyebutkan menjelang akhir semester di Mei hingga Juli akan banyak study tour yang diselenggarakan oleh sekolah untuk para siswa. Moda transportasi bus menjadi salah satu yang paling banyak digunakan saat study tour.
"Ke depannya, fraksi PKS [Partai Keadilan Sejahtera] mengusulkan agar saat banyaknya study tour sekolah menjadi perhatian Kemenhub untuk melancarkan kembali ramp check," kata Suryadi dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).
Dia pun merujuk pada hasil ramp check saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Februari 2024, dari 118 bus pariwisata di Jakarta, Banten dan Jawa Barat ditemukan hanya 66 bus atau 36% yang lolos uji kendaraan bermotor (KIR) dan Pelayanan Kartu Pengawasan (KPS). Sementara itu, 26 bus lainnya yang dilakukan ramp check dinyatakan bahwa KIR tidak aktif dan 45 bus KPS tidak aktif.
Baca Juga
"Sedangkan sisanya tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," ujarnya.
Selain kelayakan bus, Suryadi turut mendesak Kemenhub agar mengawasi ihwal kompetensi sopir bus secara ketat. Menurutnya, sopir bus AKAP dan pariwisata untuk jarak tertentu diharuskan lebih dari satu orang.
Di sisi lain, dia juga mengimbau agar sosilasisasi terus digencarkan kepada masyarakat untuk mengecek kelayakan jalan moda transportasi bus yang digunakan melalui aplikasi milik Kemenhub yaitu MitraDarat sebelum melakukan perjalanan.
"Masyarakat perlu mengecek kelayakan bus dengan memasukkan nomor kendaraan pada Aplikasi MitraDarat, nanti akan terlihat operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan adanya dugaan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat tidak memiliki izin angkutan. Kecelakaan itu menimbulkan 11 korban jiwa.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya sejauh ini, bus nahas itu diduga tidak mengantongi izin angkutan.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," ujar Aznal melalui keterangan resmi pada Sabtu (11/5/2024) malam.