Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan Kapasitas Angkutan Umum Darat sesuai Zonasi

Kemenhub memerinci soal kapasitas penumpang angkutan umum darat yang ditentukan berdasarkan zonasi sesuai SE Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan melakukan pembatasan penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi.

Selain itu dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan atas tiga fase.

Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020

"Sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen

Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 7 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85 persen.

Sementara pada Angkutan Taksi, Angkutan Sewa Khusus, maupun Angkutan Sewa Umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.

“Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” katanya.

Selanjutnya dalam SE No. 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek daring. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

“Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper