1. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menuju Fase Negatif pada Kuartal II
Pemerintah menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi terus menurun. Bahkan sudah menuju ke arah negatif pada kuartal II/2020 karena penurunan kegiatan ekonomi selama Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) karena wabah corona atau Covid-19.
"Pertumbuhan ekonomi menurun dan bahkan sudah menuju daerah negatif pada kuartal kedua 2020. Leading economic indicator menunjukkan penurunan signifikan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso dalam paparan tertulis dalam sebuah diskusi yang dikutip Bisnis, Senin (8/6/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Terbitkan SE Baru, Gugus Tugas Atur Syarat Orang Bepergian
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berisi kriteria dan persyaratan masyarakat dalam melakukan aktivitas transportasi di masa transisi pandemi virus corona. Kali ini seluruh masyarakat diperbolehkan bepergian asal memenuhi syarat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan aturan ini dibentuk seiring dibukanya kembali kegiatan ekonomi sebagian sektor kehidupan masyarakat pada masa pandemi virus corona ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang 50 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020). Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Inikah Tiga Kebijakan Pajak yang Bikin Trump Marah?
Pemerintah Amerika Serikat tengah menginvestigasi rencana penerapan skema pemajakan kegiatan ekonomi digital milik Indonesia beserta sejumlah negara lainnya.
Sejauh ini, pejabat di lingkungan pemerintah belum bersedia buka suara soal langkah reaktif pemerintah Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, pemerintah mengakui kalau investigasi yang sedang dikerjakan AS memiliki arti strategis bagi Indonesia.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Lion Air Group Belum Pastikan Kapan Bisa Terbang Lagi
Lion Air Group mengaku masih belum dapat memastikan operasional kembali layanan berjadwalnya kendati dikabarkan salah satu maskapainya, Batik Air, akan memulai rute penerbangannya di Timika, Papua. Hal itu sejalan dengan adanya penerapan kebijakan pra new normal yang dilakukan pemda Papua pada 10 Juni 2020.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengatakan hingga kini penundaan jaringan operasional domestik dan internasional masih dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Penerbangan di Timika masih berupa rencana yang masih harus dipastikan kembali.
Baca berita selengkapnya di sini.